oleh : Rizqi Awal (Aktivis Islam, Tinggal di Jatinangor)
Kasus pembakaran dan perusakan fasilitas kepolisian
Resort Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan oleh satuan TNI di wilayah Baturaja
bukanlah kasus pertama yang melibatkan antara TNI vs Polri. Kasus ini mencoreng
kemiliteran yang seharusnya bertindak melindungi dan mengayomi masyarakat.
Berdasarkan
catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sejak
2005 hingga 2012, setidaknya terjadi 26 konflik terbuka antara personil
TNI-Polri yang terjadi di seluruh Indonesia.Dari kejadian-kejadian itu,
setidaknya empat personil TNI tewas, sedangkan personil Polri yang tewas
sebanyak 7 orang.Bukan hanya itu saja, 32 personil Polri tercatat mengalami
luka atas bentrok tersebut, sementara personil TNI sebanyak 15 orang.[1]
Pasca Reformasi, ABRI (Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia) dipisah menjadi dua elemen, TNI dan POLRI. POLRI mendapatkan
kekhususan karena kedudukannya berada di bawah Presiden secara langsung. Tugas
dan wilayah kerjanya pada akhirnya menjadi abu-abu. Inilah yang menimbulkan konflik
antara TNI dengan POLRI.
"Masih ada banyak lubang atau wilayah abu-abu karena
masih ada beberapa UU yang belum dibuat, yaitu UU tentang perbantuan antara TNI
dan Polri yang mengatur prosedur permintaan dan pemberian bantuan tersebut. Tak
heran jika hubungan antara keduanya yang dulu dalam satu lembaga, kemudian
dipisahkan secara kelembagaan itu masih ada suasana emosional," kata Wakil
Ketua MPR Hadjrianto Tohari, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin
(23/4/2012).
Sementara itu peran TNI dan Polri jauh berbeda. Peran Polri
jauh lebih dominan ketimbang Polri. "Apalagi peran Polri dalam era demokrasi memang
semakin besar. Polri selalu harus hadir atau omnipresent dalam kehidupan
masyarakat. Sementara peran TNI semakin terfokus pada pertahanan negara secara
militer," kata dia.
Menurut Hadjrianto, UU yang mengatur bidang Hankam pasca
reformasi baru 3 yang dibuat. Yaitu UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, UU No 3
tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Baru tiga itu saja. Selanjutnya, juga
aturan-aturan mengenai pelaksanaan dari ketiga UU tersebut belum diselesaikan
semua. Akibatnya masih banyak wilayah abu-abu yang mengakibatkan mudah
terjadinya ketegangan di antara keduanya," kritiknya.
Permasalahan
di atas, baru melibatkan perseteruan TNI dengan Polri. TNI dan Polri justru
seringkali menjadi “alat” bagi kapitalis. Kasus yang termasuk besar, tatkala
kasus pembantaian warga Mesuji yang melibatkan aparat keamanan di sana. Kasus
yang melibatkan Polisi ini, bermula dari sengketa lahan antara rakyat dan PT
BSMI. Sesuai hokum rimba, yang kuat akan menang dan yang lemah akan tersisih.
PT BSMI, melakukan tindakan “pembelian” aparat keamanan untuk mengusir dan
memenangkan dengan rakyat.
Dalam
kasus ini, Iwan Nurdin, mewakili Sekretariat Bersama Pemulihan Rakyat
menyatakan, “"Kondisi hari ini semakin
mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak punya niat dan keberanian untuk
menyelesaikan kasus tersebut karena rekomendasi tahapan penyelesaian sudah
tersedia, Pemerintah tersandera oleh kekuatan modal sehingga usulan-usulan
untuk keadilan masyarakat diabaikan."[2]
Bahkan
TNI dan Polri seringkali rebut hanya gara-gara lahan basah yang dapat
menggelontorkan uang ke kas dan kantong pribadi dan organisasi. Maklum, bahasa
“uang keamanan” ini telah menjadi keributan lahan kerja. Apalagi lahan basah
TNI banyak dinasionalisasikan semisal, ASABRI dan sejumlah aset lainnya.
Indonesia Police Watch mencatat, bahwa PT Freeport Indonesia menyalurkan “uang
keamanan” kepada kepolisian senilai 14 juta dolar Amerika.[3]
Lord Acton atau nama panjangnya John Emerich Edward
Dalberg-Acton pernah mengatakan, “power attend to corrupt, absolute power
corrupt absolutely.” Begitulah kekuasaan dan modal menjadi satu saudara dalam
dunia demokrasi. Bahkan idealisme militer dapat berubah seketika tatkala
merebutkan uang.
Belum lagi keterlibatan petinggi Polri dan TNI, dalam kasus
Korupsi. Kita bisa melihat hal itu belakangan ini. Apalagi terkait kasus
Simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo. Bayangkan saja, harta kekayaan
yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hanya Rp 5 Milyar. Faktanya,
Djoko Susilo yang diketahui memiliki 3 istri ini, ternyata memiliki 26 jenis
bangunan dan tanah, 3 SPBU dan 4 mobil mewah yang taksiran hartanya bermilyaran
rupiah.
Dalam kasus Whistle Blower Susno Duadji, yang diduga terlibat
dalam menyalah-gunakan anggaran pengamanan pilkada Jawa Barat. Belum lagi kasus
hitam lainnya, pejabat TNI/Polri yang member catatan merah kepada Institusi
keamanan negara ini.
TNI dalam upaya pengamanan negara dari tindakan separatisme
dan keterlibatannya dalam perang melawan penjajahan sangatlah minim. Kasus
terakhir yang menyita perhatian nasional adalah saat 8 orang anggota TNI tewas
akibat serangan Organisasi Papua Merdeka. Bahkan OPM berani menganggu dalam
upaya proses evakuasi korban dan masyarakat. Anehnya Kapolda Papua Irjen Pol
Tito Karnavian menyatakan bahwa kasus penembakan di kabupaten Puncak dan Puncak
Jaya itu tidak bernuansa merdeka atau politis. Dengan gegabah, mantan petinggi
Densus 88 ini, menyatakan justru penembakan ini terkait dengan proses pilkada
yang berlangsung.
Inilah lucunya negeri ini. Dalam adegan penggerebegan
Teroris, Polri begitu sigap. Bahkan tak ada yang menyanggah tentang ketangguhan
mereka. Sementara TNI, saat beradu manuver dengan angkata bersenjata Malaysia
begitu jumawa. Tetapi untuk menyelesaikan kasus Separatisme di Papua ini, TNI
dan Polri bagaikan macan ompong yang tidak memiliki taji.
Belum lagi tentang arogansi yang dilakukan oleh Densus
AntiTeror 88. Menurut Saharudin Daming, Komisioner Komnas HAM 2007-2012,
menyeru untuk membubarkan Densus 88 dan menyeret petingginya ke pengadilan. Hal
ini dinyatakan saat menanggapi kasus tindakan anti terror Densus 88 di Makassar
(4/1) dan Bima (5/1). Tembak ditembak, adalah cara utama Densus 88 dalam
mengadili para terduga teroris. Padahal Extra Judicial Killing merupakan bentuk
pelanggaran HAM Berat yang melanggar UU 39 Tahun 1999 khususnya pada penjelasan
Pasal 104 junto UU 26 th 2000 tentang pengadilan HAM pasal 7 sub 8 dan Pasal 9
masing-masing dengan unsure pembunuhan, penghilangan orang, penyiksaan, terror
dan perbuatan lain yang sangat memenuhi syarat sebagaimanan mandat kedua UU
tersebut.
Tentu kita sudah tahu, untuk dan kepentingan apa dibalik
pasukan khusus polisi ini. Justru keberadaan Densus 88 ini, menambah runyam
urusan keamanan dan militer di negeri ini. Densus 88 yang tak lebih dari upaya
pencitraan dan perlawanan terhadap kelompok islam ini, merupakan perpanjangan
tangan dari Amerika Serikat dan Australia.
Memang di negeri ini masih ada Polisi dan TNI yang tegas,
jujur dan adil. Tetapi itu hanya sebagian, karena toh pada faktanya Ideologi
sesungguhnya dari militer adalah siapa pemimpinnya. Inilah mengapa, TNI dan
Polri seringkali dinilai tebang pilih dalam bertindak. Seperti ular, maka yang
harus ditaklukan terlebih dahulu adalah kepalanya.
Hubungan
Sipil dan Militer dalam Islam
Islam pada dasarnya tidak mengenal
dikotomi sipil militer ataupun hubungan strata antar militer dan sipil. Militer
dengan kekuatan senjatanya bukan berarti menguasai sipil, demikian pula
sebaliknya sipil tidaklah menjadikan militer semata-mata alat kekuasaannya.
Semua rakyat bisa menjadi militer (sebagai pasukan cadangan) apabila
dibutuhkan. Meskipun, boleh saja terdapat militer reguler, yang digaji rutin
oleh negara. Dalam Islam ,
kedua-duanya adalah mukallaf (manusia yang dibebani hukum) berdasarkankan
fungsinya masing-masing. Dimana pengaturan dan pembagian fungsi tersebut
hanyalah didasarkan kepada hukum Islam, bukan siapa yang berkuasa.
Dalam Islam, pembagian fungsi militer semata-mata
berdasarkan hukum Allah SWT. Seorang syurtoh (polisi) menjalankan tugasnya
menjaga ketertiban karena diperintahkan oleh Allah SWT. Demikian juga tentara
yang menjaga perbatasan, semata-mata karena menjalankan perintah Allah SWT dan
mengharapkan ridho-Nya. Demikian pula rakyat, menjalankan fungsi mengkoreksi
penguasa, juga karena didasarkan perintah Allah dan mengharapkan ridho-Nya.
Dalam
beberapa hal, hukum bagi sipil dan militer sama. Kedua-duanya sama-sama
dibebani hukum Islam. Sebagai contoh kewajiban Jihad adalah kewajiban seluruh
kaum Muslim, tanpa melihat apakah mereka itu sipil ataupun militer.
Allah
SWT berfirman:
Berangkatlah
kalian, baik dalam keadaan (merasa) ringan ataupun (merasa) berat, serta
berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. (Qs. at-Taubah [9]:
41).
Kata infirû berbentuk umum; ditujukan atas seluruh
kaum Muslim, tanpa melihat lagi istilah sipil-militer. Maksudnya, “Berangkatlah
kalian, wahai kaum Muslim, ke medan perang.” Karena itu, Islam tidak mengenal
previlege (pengistimewaan) militer atas sipil atau sebaliknya, dominasi sipil
atas militer. Keduanya di hadapan Islam adalah sama; sebagai warga negara atau
sebagai mukallaf yang terbebani seluruh hukum Islam.
Hukum jihad sama kedudukannya seperti hukum-hukum umum
lainnya; ditujukan bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki maupun wanita. Kedudukan
mereka (baik militer maupun non-militer) di mata hukum Islam juga sama. Tidak
ada kekhususan bentuk peradilan seperti yang ada sekarang ini dengan
dipisahkannya peradilan militer dengan peradilan sipil. Peradilan Islam adalah
satu dan hanya satu bentuk bagi seluruh kaum Muslim. Berdasarkan hal ini, Islam
tidak mengenal pula slogan-slogan peleburan militer dengan rakyat dan
semacamnya, karena memang faktanya masyarakat adalah orang-orang yang memiliki
keterampilan (melalui wajib militer yang diselenggarakan negara) sebagai
seorang prajurit yang siap sedia diterjunkan di medan perang.
Pada
masa Rasulullah Saw, mobilisasi umum dilakukan manakala peperangan memanggil
kaum Muslim. Saat itu, para sahabat Rasulullah turut melibatkan diri dalam
pelatihan dan peperangan tersebut. Setelah pertempuran usai, mereka pun kembali
beraktivitas sebagaimana masyarakat biasa; ada yang menjadi petani, pedagang,
dan lain-lain. Begitulah yang terjadi pada masa-masa awal pembentukan negara
Islam di Madinah. Bahkan, dalam Perang Khandaq (Perang Ahzab), keterlibatan
seluruh warga negara sangat jelas; baik laki-laki maupun wanita. Jadi, konsep
peperangan rakyat semesta sesungguhnya bukan perkara baru dalam kehidupan
bermasyarakat negara Islam 15 abad yang lalu.
Bukan Pemerintahan Militer
Meskipun
jihad adalah perkara yang tidak bisa lepaskan dari negara, namun bukan berarti
pemerintahan Islam adalah pemerintahan militer. Implikasi dari pemerintahan
militer ini jelas sangat berbahaya. Sebab, kekuasaan yang seharusnya digunakan
untuk melayani masyarakat berubah menjadi kekuatan militer. Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani menulis bahaya dari pemerintahan militer ini, “Kekuasaan tidak boleh
berubah menjadi militer. Jika kekuasaan telah berubah menjadi militer,
pelayanan urusan-urusan rakyat akan menjadi rusak. Sebab, dalam kondisi
demikian, konsep-konsep dan standar-standar kekuasaan telah berubah menjadi
konsep-konsep dan standar-standar otoritarianisme dan kediktatoran; bukan
konsep dan standar pelayanan urusan rakyat. Begitu pula pemerintahannya; telah
berubah menjadi pemerintahan militer yang hanya akan menyiratkan ketakutan,
kediktatoran, otoritarianisme, dan pertumpahan darah.” (An-Nabhahani, Sistem
Pemerintahan Islam, (terj.), hlm. 327).
Dalam
konteks politik dalam negeri, asas yang menjadi dasar perlakuan negara (Daulah
Khilafah Islam) terhadap seluruh warga negaranya —baik Muslim ataupun
non-Muslim— adalah ri‘âyah asy-syu‘ûn (mengatur dan memelihara urusan-urusan)
umat. Itulah yang menjadi kewajiban sekaligus tanggung jawab negara terhadap
rakyatnya. Rasulullah Saw bersabda:
Seorang
imam (kepala negara) adalah pemimpin (bagaikan seorang penggembala yang
mengatur dan memelihara gembalaannya, pen.) dan dia akan dimintai tanggung
jawab atas (urusan) rakyatnya. [HR. Bukhari dan Muslim].
Artinya,
Khalifah wajib mengatur dan memelihara urusan rakyatnya dengan hukum-hukum
Islam.
Seluruh
hukum Islam yang berkaitan dengan politik dalam negeri (yakni yang menyangkut
hubungan Khalifah dengan rakyatnya) dibangun atas dasar as-salâm (perdamaian,
keselamatan), termasuk dalam pelaksanaan hukum-hukum ‘uqûbat (sistem
sanksi/eksekusi peradilan) maupun hudûd. Sebab, justru pelaksanaan hukum hudûd
akan menghidupkan, bukan membinasakan. Dengan demikian, tidak diperkenankan
negara (Daulah Khilafah Islam) menjalankan praktik memata-matai rakyatnya;
merampas barang yang menjadi milik rakyatnya; memasuki rumah warga yang
berpenghuni tanpa izin; menganiaya, menelantarkan, serta membiarkan rakyatnya
kelaparan, tertindas, dan lain-lain; sebagaimana yang menjadi gambaran
perlakuan para penguasa diktator terhadap rakyatnya.
Perlakuan
negara terhadap orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negaranya sama dengan
perlakuan negara terhadap umat Islam yang menjadi warga negaranya. Meskipun
demikian, negara mengikat hubungan (interaksi) dengan orang-orang non-Muslim
itu dengan perjanjian. Perjanjian tersebut dikenal dengan sebutan ‘aqad
dzimmah, yakni perjanjian perlindungan negara atas jiwa, kehormatan, dan harta
milik mereka serta berbagai hak mereka sebagai warga negara; dengan imbalan
berupa ketundukan (ketaatan) kepada negara disertai dengan pembayaran jizyah
(bagi laki-laki).
Tegak
dan kuatnya Daulah Khilafah Islam sangat membutuhkan bantuan dari kalangan
militer. Secara nyata, militer adalah kelompok yang sangat berkuasa di
negeri-negeri Islam. Bersama Daulah Khilafah Islam, para prajurit Islam ini
akan berjuang untuk menegakkan Islam. Mereka akan menjadi pahlawan kaum Muslim
yang memiliki tugas penting, yakni menjaga keutuhan Daulah Khilafah Islam,
serta menjaga Daulah Khilafah Islam dari serangan musuh-musuh Islam. Dengan
begitu, mereka akan mendapat posisi yang tinggi dan mulia di sisi Allah SWT.
Sekali
lagi perlu pula Daulah Khilafah bukanlah pemerintahan militer. Artinya
kekuasaan pemerintah tidak boleh menjadi kekuasaan militer. Dengan demikian,
kekuasaan tetap konsisten digunakan untuk melayani umat; bukan menjadi
pemerintahan militer yang diktator serta menimbulkan ketakutan dan teror di
tengah-tengah rakyat.
Daftar
Pustaka
Hayatulislam.wordpress.com
Farid1924.wordpress.com
Daulah Islam karya
Syaikh Taqiyuddin An-nabhani
Struktur Negara
Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)
Ahkamu As-Sulthoniyyah
Media umat edisi 100,
8-21 Maret 2013
[1] http://www.beritasatu.com/nasional/44852-32-kasus-bentrok-tni-polri-sejak-2005.html
[2]http://regional.kompas.com/read/2012/02/27/1345142/Tarik.Polisi.dari.Mesuji?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=Insiden%20Berdarah%20Di%20Mesuji
[3] http://www.tempo.co/read/news/2011/10/30/063363991/Uang-Keamanan-Freeport-Langsung-Diberikan-kepada-Personel-Polisi

No comments:
Post a Comment