Saturday, March 16, 2013

Militer : Sekelumit kepentingan, Ideologi dan Solusinya


oleh : Rizqi Awal (Aktivis Islam, Tinggal di Jatinangor)

            Kasus pembakaran dan perusakan fasilitas kepolisian Resort Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan oleh satuan TNI di wilayah Baturaja bukanlah kasus pertama yang melibatkan antara TNI vs Polri. Kasus ini mencoreng kemiliteran yang seharusnya bertindak melindungi dan mengayomi masyarakat.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sejak 2005 hingga 2012, setidaknya terjadi 26 konflik terbuka antara personil TNI-Polri yang terjadi di seluruh  Indonesia.Dari kejadian-kejadian itu, setidaknya empat personil TNI tewas, sedangkan personil Polri yang tewas sebanyak 7 orang.Bukan hanya itu saja, 32 personil Polri tercatat mengalami luka atas bentrok tersebut, sementara personil TNI sebanyak 15 orang.[1]
            Pasca Reformasi, ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dipisah menjadi dua elemen, TNI dan POLRI. POLRI mendapatkan kekhususan karena kedudukannya berada di bawah Presiden secara langsung. Tugas dan wilayah kerjanya pada akhirnya menjadi abu-abu. Inilah yang menimbulkan konflik antara TNI dengan POLRI.
"Masih ada banyak lubang atau wilayah abu-abu karena masih ada beberapa UU yang belum dibuat, yaitu UU tentang perbantuan antara TNI dan Polri yang mengatur prosedur permintaan dan pemberian bantuan tersebut. Tak heran jika hubungan antara keduanya yang dulu dalam satu lembaga, kemudian dipisahkan secara kelembagaan itu masih ada suasana emosional," kata Wakil Ketua MPR Hadjrianto Tohari, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (23/4/2012).
Sementara itu peran TNI dan Polri jauh berbeda. Peran Polri jauh lebih dominan ketimbang Polri. "Apalagi peran Polri dalam era demokrasi memang semakin besar. Polri selalu harus hadir atau omnipresent dalam kehidupan masyarakat. Sementara peran TNI semakin terfokus pada pertahanan negara secara militer," kata dia.
Menurut Hadjrianto, UU yang mengatur bidang Hankam pasca reformasi baru 3 yang dibuat. Yaitu UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, UU No 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. "Baru tiga itu saja. Selanjutnya, juga aturan-aturan mengenai pelaksanaan dari ketiga UU tersebut belum diselesaikan semua. Akibatnya masih banyak wilayah abu-abu yang mengakibatkan mudah terjadinya ketegangan di antara keduanya," kritiknya.
Permasalahan di atas, baru melibatkan perseteruan TNI dengan Polri. TNI dan Polri justru seringkali menjadi “alat” bagi kapitalis. Kasus yang termasuk besar, tatkala kasus pembantaian warga Mesuji yang melibatkan aparat keamanan di sana. Kasus yang melibatkan Polisi ini, bermula dari sengketa lahan antara rakyat dan PT BSMI. Sesuai hokum rimba, yang kuat akan menang dan yang lemah akan tersisih. PT BSMI, melakukan tindakan “pembelian” aparat keamanan untuk mengusir dan memenangkan dengan rakyat.
Dalam kasus ini, Iwan Nurdin, mewakili Sekretariat Bersama Pemulihan Rakyat menyatakan, “"Kondisi hari ini semakin mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak punya niat dan keberanian untuk menyelesaikan kasus tersebut karena rekomendasi tahapan penyelesaian sudah tersedia, Pemerintah tersandera oleh kekuatan modal sehingga usulan-usulan untuk keadilan masyarakat diabaikan."[2]
Bahkan TNI dan Polri seringkali rebut hanya gara-gara lahan basah yang dapat menggelontorkan uang ke kas dan kantong pribadi dan organisasi. Maklum, bahasa “uang keamanan” ini telah menjadi keributan lahan kerja. Apalagi lahan basah TNI banyak dinasionalisasikan semisal, ASABRI dan sejumlah aset lainnya. Indonesia Police Watch mencatat, bahwa PT Freeport Indonesia menyalurkan “uang keamanan” kepada kepolisian senilai 14 juta dolar Amerika.[3]
Lord Acton atau nama panjangnya John Emerich Edward Dalberg-Acton pernah mengatakan, “power attend to corrupt, absolute power corrupt absolutely.” Begitulah kekuasaan dan modal menjadi satu saudara dalam dunia demokrasi. Bahkan idealisme militer dapat berubah seketika tatkala merebutkan uang.
Belum lagi keterlibatan petinggi Polri dan TNI, dalam kasus Korupsi. Kita bisa melihat hal itu belakangan ini. Apalagi terkait kasus Simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo. Bayangkan saja, harta kekayaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hanya Rp 5 Milyar. Faktanya, Djoko Susilo yang diketahui memiliki 3 istri ini, ternyata memiliki 26 jenis bangunan dan tanah, 3 SPBU dan 4 mobil mewah yang taksiran hartanya bermilyaran rupiah.
Dalam kasus Whistle Blower Susno Duadji, yang diduga terlibat dalam menyalah-gunakan anggaran pengamanan pilkada Jawa Barat. Belum lagi kasus hitam lainnya, pejabat TNI/Polri yang member catatan merah kepada Institusi keamanan negara ini.
TNI dalam upaya pengamanan negara dari tindakan separatisme dan keterlibatannya dalam perang melawan penjajahan sangatlah minim. Kasus terakhir yang menyita perhatian nasional adalah saat 8 orang anggota TNI tewas akibat serangan Organisasi Papua Merdeka. Bahkan OPM berani menganggu dalam upaya proses evakuasi korban dan masyarakat. Anehnya Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian menyatakan bahwa kasus penembakan di kabupaten Puncak dan Puncak Jaya itu tidak bernuansa merdeka atau politis. Dengan gegabah, mantan petinggi Densus 88 ini, menyatakan justru penembakan ini terkait dengan proses pilkada yang berlangsung.
Inilah lucunya negeri ini. Dalam adegan penggerebegan Teroris, Polri begitu sigap. Bahkan tak ada yang menyanggah tentang ketangguhan mereka. Sementara TNI, saat beradu manuver dengan angkata bersenjata Malaysia begitu jumawa. Tetapi untuk menyelesaikan kasus Separatisme di Papua ini, TNI dan Polri bagaikan macan ompong yang tidak memiliki taji.
Belum lagi tentang arogansi yang dilakukan oleh Densus AntiTeror 88. Menurut Saharudin Daming, Komisioner Komnas HAM 2007-2012, menyeru untuk membubarkan Densus 88 dan menyeret petingginya ke pengadilan. Hal ini dinyatakan saat menanggapi kasus tindakan anti terror Densus 88 di Makassar (4/1) dan Bima (5/1). Tembak ditembak, adalah cara utama Densus 88 dalam mengadili para terduga teroris. Padahal Extra Judicial Killing merupakan bentuk pelanggaran HAM Berat yang melanggar UU 39 Tahun 1999 khususnya pada penjelasan Pasal 104 junto UU 26 th 2000 tentang pengadilan HAM pasal 7 sub 8 dan Pasal 9 masing-masing dengan unsure pembunuhan, penghilangan orang, penyiksaan, terror dan perbuatan lain yang sangat memenuhi syarat sebagaimanan mandat kedua UU tersebut.
Tentu kita sudah tahu, untuk dan kepentingan apa dibalik pasukan khusus polisi ini. Justru keberadaan Densus 88 ini, menambah runyam urusan keamanan dan militer di negeri ini. Densus 88 yang tak lebih dari upaya pencitraan dan perlawanan terhadap kelompok islam ini, merupakan perpanjangan tangan dari Amerika Serikat dan Australia.
Memang di negeri ini masih ada Polisi dan TNI yang tegas, jujur dan adil. Tetapi itu hanya sebagian, karena toh pada faktanya Ideologi sesungguhnya dari militer adalah siapa pemimpinnya. Inilah mengapa, TNI dan Polri seringkali dinilai tebang pilih dalam bertindak. Seperti ular, maka yang harus ditaklukan terlebih dahulu adalah kepalanya.

Hubungan Sipil dan Militer dalam Islam

Islam pada dasarnya tidak mengenal dikotomi sipil militer ataupun hubungan strata antar militer dan sipil. Militer dengan kekuatan senjatanya bukan berarti menguasai sipil, demikian pula sebaliknya sipil tidaklah menjadikan militer semata-mata alat kekuasaannya. Semua rakyat bisa menjadi militer (sebagai pasukan cadangan) apabila dibutuhkan. Meskipun, boleh saja terdapat militer reguler, yang digaji rutin oleh negara. Dalam Islam , kedua-duanya adalah mukallaf (manusia yang dibebani hukum) berdasarkankan fungsinya masing-masing. Dimana pengaturan dan pembagian fungsi tersebut hanyalah didasarkan kepada hukum Islam, bukan siapa yang berkuasa.
Dalam Islam, pembagian fungsi militer semata-mata berdasarkan hukum Allah SWT. Seorang syurtoh (polisi) menjalankan tugasnya menjaga ketertiban karena diperintahkan oleh Allah SWT. Demikian juga tentara yang menjaga perbatasan, semata-mata karena menjalankan perintah Allah SWT dan mengharapkan ridho-Nya. Demikian pula rakyat, menjalankan fungsi mengkoreksi penguasa, juga karena didasarkan perintah Allah dan mengharapkan ridho-Nya.
Dalam beberapa hal, hukum bagi sipil dan militer sama. Kedua-duanya sama-sama dibebani hukum Islam. Sebagai contoh kewajiban Jihad adalah kewajiban seluruh kaum Muslim, tanpa melihat apakah mereka itu sipil ataupun militer.
Allah SWT berfirman:
Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan (merasa) ringan ataupun (merasa) berat, serta berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. (Qs. at-Taubah [9]: 41).
Kata infirû berbentuk umum; ditujukan atas seluruh kaum Muslim, tanpa melihat lagi istilah sipil-militer. Maksudnya, “Berangkatlah kalian, wahai kaum Muslim, ke medan perang.” Karena itu, Islam tidak mengenal previlege (pengistimewaan) militer atas sipil atau sebaliknya, dominasi sipil atas militer. Keduanya di hadapan Islam adalah sama; sebagai warga negara atau sebagai mukallaf yang terbebani seluruh hukum Islam.
Hukum jihad sama kedudukannya seperti hukum-hukum umum lainnya; ditujukan bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki maupun wanita. Kedudukan mereka (baik militer maupun non-militer) di mata hukum Islam juga sama. Tidak ada kekhususan bentuk peradilan seperti yang ada sekarang ini dengan dipisahkannya peradilan militer dengan peradilan sipil. Peradilan Islam adalah satu dan hanya satu bentuk bagi seluruh kaum Muslim. Berdasarkan hal ini, Islam tidak mengenal pula slogan-slogan peleburan militer dengan rakyat dan semacamnya, karena memang faktanya masyarakat adalah orang-orang yang memiliki keterampilan (melalui wajib militer yang diselenggarakan negara) sebagai seorang prajurit yang siap sedia diterjunkan di medan perang.
Pada masa Rasulullah Saw, mobilisasi umum dilakukan manakala peperangan memanggil kaum Muslim. Saat itu, para sahabat Rasulullah turut melibatkan diri dalam pelatihan dan peperangan tersebut. Setelah pertempuran usai, mereka pun kembali beraktivitas sebagaimana masyarakat biasa; ada yang menjadi petani, pedagang, dan lain-lain. Begitulah yang terjadi pada masa-masa awal pembentukan negara Islam di Madinah. Bahkan, dalam Perang Khandaq (Perang Ahzab), keterlibatan seluruh warga negara sangat jelas; baik laki-laki maupun wanita. Jadi, konsep peperangan rakyat semesta sesungguhnya bukan perkara baru dalam kehidupan bermasyarakat negara Islam 15 abad yang lalu.
Bukan Pemerintahan Militer
Meskipun jihad adalah perkara yang tidak bisa lepaskan dari negara, namun bukan berarti pemerintahan Islam adalah pemerintahan militer. Implikasi dari pemerintahan militer ini jelas sangat berbahaya. Sebab, kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi kekuatan militer. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menulis bahaya dari pemerintahan militer ini, “Kekuasaan tidak boleh berubah menjadi militer. Jika kekuasaan telah berubah menjadi militer, pelayanan urusan-urusan rakyat akan menjadi rusak. Sebab, dalam kondisi demikian, konsep-konsep dan standar-standar kekuasaan telah berubah menjadi konsep-konsep dan standar-standar otoritarianisme dan kediktatoran; bukan konsep dan standar pelayanan urusan rakyat. Begitu pula pemerintahannya; telah berubah menjadi pemerintahan militer yang hanya akan menyiratkan ketakutan, kediktatoran, otoritarianisme, dan pertumpahan darah.” (An-Nabhahani, Sistem Pemerintahan Islam, (terj.), hlm. 327).
Dalam konteks politik dalam negeri, asas yang menjadi dasar perlakuan negara (Daulah Khilafah Islam) terhadap seluruh warga negaranya —baik Muslim ataupun non-Muslim— adalah ri‘âyah asy-syu‘ûn (mengatur dan memelihara urusan-urusan) umat. Itulah yang menjadi kewajiban sekaligus tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Rasulullah Saw bersabda:
Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin (bagaikan seorang penggembala yang mengatur dan memelihara gembalaannya, pen.) dan dia akan dimintai tanggung jawab atas (urusan) rakyatnya. [HR. Bukhari dan Muslim].
Artinya, Khalifah wajib mengatur dan memelihara urusan rakyatnya dengan hukum-hukum Islam.
Seluruh hukum Islam yang berkaitan dengan politik dalam negeri (yakni yang menyangkut hubungan Khalifah dengan rakyatnya) dibangun atas dasar as-salâm (perdamaian, keselamatan), termasuk dalam pelaksanaan hukum-hukum ‘uqûbat (sistem sanksi/eksekusi peradilan) maupun hudûd. Sebab, justru pelaksanaan hukum hudûd akan menghidupkan, bukan membinasakan. Dengan demikian, tidak diperkenankan negara (Daulah Khilafah Islam) menjalankan praktik memata-matai rakyatnya; merampas barang yang menjadi milik rakyatnya; memasuki rumah warga yang berpenghuni tanpa izin; menganiaya, menelantarkan, serta membiarkan rakyatnya kelaparan, tertindas, dan lain-lain; sebagaimana yang menjadi gambaran perlakuan para penguasa diktator terhadap rakyatnya.
Perlakuan negara terhadap orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negaranya sama dengan perlakuan negara terhadap umat Islam yang menjadi warga negaranya. Meskipun demikian, negara mengikat hubungan (interaksi) dengan orang-orang non-Muslim itu dengan perjanjian. Perjanjian tersebut dikenal dengan sebutan ‘aqad dzimmah, yakni perjanjian perlindungan negara atas jiwa, kehormatan, dan harta milik mereka serta berbagai hak mereka sebagai warga negara; dengan imbalan berupa ketundukan (ketaatan) kepada negara disertai dengan pembayaran jizyah (bagi laki-laki).
Tegak dan kuatnya Daulah Khilafah Islam sangat membutuhkan bantuan dari kalangan militer. Secara nyata, militer adalah kelompok yang sangat berkuasa di negeri-negeri Islam. Bersama Daulah Khilafah Islam, para prajurit Islam ini akan berjuang untuk menegakkan Islam. Mereka akan menjadi pahlawan kaum Muslim yang memiliki tugas penting, yakni menjaga keutuhan Daulah Khilafah Islam, serta menjaga Daulah Khilafah Islam dari serangan musuh-musuh Islam. Dengan begitu, mereka akan mendapat posisi yang tinggi dan mulia di sisi Allah SWT.
Sekali lagi perlu pula Daulah Khilafah bukanlah pemerintahan militer. Artinya kekuasaan pemerintah tidak boleh menjadi kekuasaan militer. Dengan demikian, kekuasaan tetap konsisten digunakan untuk melayani umat; bukan menjadi pemerintahan militer yang diktator serta menimbulkan ketakutan dan teror di tengah-tengah rakyat.

Daftar Pustaka
Hayatulislam.wordpress.com
Farid1924.wordpress.com
Daulah Islam karya Syaikh Taqiyuddin An-nabhani
Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)
Ahkamu As-Sulthoniyyah
Media umat edisi 100, 8-21 Maret 2013



[1] http://www.beritasatu.com/nasional/44852-32-kasus-bentrok-tni-polri-sejak-2005.html

[2]http://regional.kompas.com/read/2012/02/27/1345142/Tarik.Polisi.dari.Mesuji?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=Insiden%20Berdarah%20Di%20Mesuji
[3] http://www.tempo.co/read/news/2011/10/30/063363991/Uang-Keamanan-Freeport-Langsung-Diberikan-kepada-Personel-Polisi

No comments:

Post a Comment

Popular Posts